Dosen Prodi Perbankan Syariah UMSU Memberikan Panduan DPS pada Rakerwil Lazismu Sumut di Asahan
LazisMu Sumatera Utara Kembali Melaksanakan Kegiatan Rapat Kerja Wilayah (RAKERWIL) Se Sumatera Utara. Kali ini yang menjadi tuan rumah yakni Lazismu Kabupaten Asahan. Adapun RAKERWIL Lazismu se-Sumut 2025 ini mengangkat tema “Sinergi Kebajikan untuk Inovasi Sosial dan Capaian SDGs”. Dilaksanakan di Hotel Antariksa, Kota Kisaran, Kabupaten Asahan. 1-2 Februari 2025.
Dosen Program Studi Perbankan Syariah Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Assoc.Prof. Dr. Rahmayati, M.E.I yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Lazismu memberikan panduan penting mengenai peran dan fungsi DPS dalam pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah pada Rakerwil (Rapat Kerja Wilayah) Lazismu Sumatera Utara yang diselenggarakan di Asahan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pengurus Lazismu di seluruh wilayah Sumatera Utara tentang prinsip syariah dalam pengelolaan dana zakat, serta memperkuat tata kelola lembaga amil zakat berbasis syariah.
Dalam paparan yang dijelaskan mengenai prinsip-prinsip dasar syariah yang harus diterapkan dalam pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah, termasuk penggunaan dana yang sesuai dengan maqasid syariah serta transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya. Beliau juga mengingatkan pentingnya keberlanjutan dana zakat yang dikelola dengan baik, agar dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi mustahik dan masyarakat secara keseluruhan.
Sebagai bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan syariah, panduan DPS ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan Lazismu di Sumatera Utara berjalan sesuai dengan ketentuan syariah yang berlaku, serta mendorong pendekatan berbasis keadilan sosial dan keberkahan dalam setiap program yang dijalankan.
Selain memberikan panduan mengenai DPS, acara ini juga menjadi ajang untuk berbagi pengalaman dan best practices dalam pengelolaan zakat antar pengurus Lazismu di wilayah Sumatera Utara. Dengan adanya pembekalan ini, diharapkan Lazismu Sumut dapat semakin optimal dalam menjalankan perannya sebagai lembaga pengelola zakat yang profesional, transparan, dan berdaya guna.
Melalui kegiatan ini, peran DPS dalam memastikan pengelolaan dana zakat yang sesuai dengan prinsip syariah semakin diperkuat, memberikan manfaat lebih luas bagi umat, serta mewujudkan perekonomian umat yang berkeadilan dan berkah.

