Tugas UPM

Menyusun Dokumen SPMI:
UPM bertanggung jawab untuk menyusun dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di tingkat Fakultas atau Pascasarjana bersama dengan Gugus Penjaminan Mutu (GPM). Dokumen ini mencakup Kebijakan Mutu, Manual Mutu atau Manual Standar, Standar Mutu, Standar Operasional Prosedur (SOP), Instruksi Kerja, dan Formulir. Dokumen-dokumen ini adalah landasan bagi pelaksanaan penjaminan mutu di institusi pendidikan.

Menyusun Prosedur dan Spesifikasi Program Studi:
UPM menyusun berbagai prosedur dan spesifikasi yang diperlukan untuk program studi. Hal ini mencakup prosedur operasional dan standar yang harus dipatuhi oleh program studi dalam pelaksanaan kegiatan akademik dan administratif.

Merancang dan Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev):
UPM bersama dengan GPM dan BPM (Badan Penjaminan Mutu) merancang instrumen untuk monitoring dan evaluasi pelaksanaan penjaminan mutu di Program Studi. Mereka juga melaksanakan berbagai kegiatan monitoring dan evaluasi, seperti Monev Kepuasan Dosen, Monev Kepuasan Mahasiswa, Monev Kepuasan Tendik (Tenaga Kependidikan), Monev Evaluasi Pembelajaran, Monev Kepuasan Pelayanan Tugas Akhir, Monev Pemahaman Visi Misi, Monev Capaian Standar Mutu (akademik dan non-akademik) Program Studi.

Mempersiapkan Pelaksanaan Akreditasi:
UPM membantu dalam mempersiapkan pelaksanaan akreditasi baik dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) maupun Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM), serta akreditasi internasional untuk program studi.

Menyiapkan Database:
UPM bertugas menyiapkan database di tingkat Fakultas untuk kebutuhan laporan kinerja program studi (LKPS) maupun laporan evaluasi diri (LED). Database ini meliputi berbagai sumber data utama seperti Renstra, RIP, notulen rapat, laporan tahunan, dan berbagai dokumen lainnya yang mendukung pelaksanaan penjaminan mutu.

Menyusun Laporan Kinerja Program Studi (LKPS) Secara Periodik:
UPM bertanggung jawab untuk menyusun laporan kinerja program studi secara periodik. Laporan ini merupakan evaluasi rutin yang dilakukan untuk memastikan bahwa program studi berjalan sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan.

Menyediakan Updating Data PDDIKTI:
UPM juga bertugas untuk menyediakan pembaruan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) dan data lain yang diperlukan untuk akreditasi, capaian indikator, dan kebutuhan lainnya. Hal ini penting untuk memastikan data yang tersedia selalu terbaru dan akurat.

Melakukan Koordinasi dengan BPM:
UPM melakukan koordinasi dengan BPM dalam melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal serta akreditasi. Koordinasi ini mencakup berbagai aspek penjaminan mutu dan akreditasi untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.