Adapun tugas dan fungsi masing-masing unit dalam struktur organisasi yang digambarkan di atas adalah sebegai berikut.
A. Rektor
Rektor melaksakana fungsi perencanaan, koordinasi dan kontrol universitas khususnya pada bidang tridarma dan atau caturdarma perguruan tinggi. Rektor mempunyai tugas pokok. yakni:
1. Melaksanakan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan nilai-nilai Al-islam dan kemuhammadiyahan.
2. Mengelola seluruh kekayaan universitas secara optimal untuk kepentingan UMSU.
3. Membina dosen dan tenaga kependidikan, mahasiswa dan tenaga administrasi
4. Membina hubungan kerjasama dengan lingkungan universitas, masyarakat dan lembaga terkait baik dalam maupun luar negeri
5. Menyelenggarakan sistem administrasi universitas
6. Menyusun rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan universitas yang hendak dicapai dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun
7. Menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan universitas
8. Melaporkan secara berkala kepada Badan Penyelenggara tentang kemajuan universitas
9. Melakukan pembinaan bidang Al-Islam dan Kemuhammadiyahan
Wewenang Rektor
1. Dengan pertimbangan Senat Universitas, Rektor berwenang menetapkan Peraturan Universitas.
2. Dalam keadaan memaksa, rektor berwenang membuat peraturan rektor pengganti peraturan universitas.
3. Membuat peraturan rektor, membuat keputusan rektor
4. Memberikan arahan, monitoring kegiatan yang didelegasikan kepada wakil rektor dan unit-unit yang berada dibawahnya secara berjenjang.
Tanggung Jawab Rektor
1. Bertanggungjawab atas terselenggaranya universitas untuk mencapai visi, misi dan tujuan UMSU dalam rangka mencapai tujuan persyarikatan.
2. Bertanggungjawab atas penetapan dan terlaksananya peraturam, norma dan tolak ukur penyelenggaraan universitas atas dasar keputusan senat universitas
B. Dekan
Tugas Pokok Dekan
1. Mengkoordinasikan penyelenggaraan pendidikan di tingkat
2. Mengkoordinasikan penyelenggaraan penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di tingkat fakultas.
3. Membina dosen dan tenaga kependidikan, mahasiswa dan tenaga
4. Membina hubungan kerjasama dengan lingkungan universitas, masyarakat, dan lembaga
5. Menyelenggarakan sistem administrasi
6. Menyusun Rencana Strategis yang memuat sasaran dan tujuan
7. Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan
8. Melaporkan secara berkala kepada Rektor tentang kemajuan fakultas
Fungsi Dekan
1. Melaksanakan fungsi perencanaan dan koordinasi dalam penyelenggaraan tridarma perguruan
2. Melaksanakan fungsi pengendalian dan pengawasan serta evaluasi terhadap penyelenggaraan tridarma perguruan tinggi.
3. Melaksanakan fungsi peningkatan mutu fakultas secara berkelanjutan
Wewenang Dekan
1. Menilai kinerja Dosen dan
2. Menentukan program kerja
3. Menetapkan kegiatan-kegiatan yang menunjang pengembangan fakultas.
4. Menjalin kerjasama dalam berbagai bidang dengan berbagai pihak untuk kemajuan dan pengembangan fakultas.
5. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program kerja fakultas.
Tanggung Jawab Dekan
1. Bertanggung jawab atas kinerja dosen dan
2. Bertanggung jawab atas tersusun dan terlaksananya program kerja
3. Bertanggung jawab atas terlaksananya pengembangan fakultas.
4. Bertanggung jawab dalam membangun koordinasi dan kerjasama program tridarma dengan pihak internal dan eksternal.
5. Bertanggung jawab terhadap upaya membangun dan memelihara efektifitas efisiensi dan produktifitas kerja
6. Bertanggung jawab atas pemanfaatan aset
7. Bertanggung jawab dalam penyelesaian laporan kinerja fakultas
C. Wakil Dekan I
Tugas Pokok Wakil Dekan I.
Membantu Dekan dalam mengkoordinasikan penyelenggaraan bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat.
Fungsi Wakil Dekan I
1. Membantu Dekan dalam melaksanakan fungsi perencanaan, koordinasi dan kontrol penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada
2. Membantu Dekan dalam melaksanakan fungsi peningkatan dan pengembangan kemampuan akademik dosen.
Wewenang Wakil Dekan I
1. Membantu Dekan dalam menilai kinerja
2. Membantu Dekan dalam menentukan program kerja bidang
3. Membantu Dekan dalam mengkoordinasikan penyelenggaraan bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
Tanggung jawab Wakil Dekan I
1. Bertanggung jawab atas kinerja akademik
2. Bertanggung jawab atas tersusun dan terlaksananya program kerja bidang akademik
3. Bertanggung jawab atas terlaksananya pengembangan bidang akademik
4. Bertanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan kerjasama bidang tridarma perguruan tinggi dengan pihak internal dan
5. Bertanggung jawab dalam melaksanakan program kerja bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada
6. Bertanggung jawab dalam menyusun laporan kegiatan bidang akademik
D. Wakil Dekan III
Tugas Pokok Wakil Dekan III
1. Membantu Dekan dalam mengkoordinasikan penyelenggaraan bidang pelayanan kemahasiswaan dan alumni.
2. Membantu Dekan dalam mengkoordinasikan pelaksanaan penyelenggaraan bidang pembinaan kemahasiswaan dan alumni.
Fungsi Wakil Dekan III
1. Membantu Dekan dalam melaksanakan fungsi perencanaan, koordinasi dan kontrol penyelenggaraan bidang pelayanan kemahasiswaan dan alumni.
2. Membantu Dekan dalam melaksanakan fungsi pembinaan kemahasiswaan dan
Wewenang Wakil Dekan III
1. Membantu Dekan dalam menilai kinerja bidang
2. Membantu Dekan dalam menentukan program kerja bidang
3. Membantu Dekan dalam mengkoordinasikan penyelenggaraan bidang pelayanan kemahasiswaandan pembinaan mahasiswa dan alumni.
Tanggung jawab Wakil Dekan III
1. Bertanggung jawab atas kinerja bidang kemahasiswaan
2. Bertanggung jawab atas tersusun dan terlaksananya program kerja bidang kemahasiswaan dan alumni.
3. Bertanggung jawab atas terlaksananya pengembangan bidang kemahasiswaan dan alumni
3. Bertanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan kerjasama bidang kemahasiswaan dan alumni dengan pihak internal dan
4. Bertanggung jawab dalam melaksanakan program kerja bidang kemahasiswaan dan
5. Bertanggung jawab dalam menyusun laporan kegiatan bidang kemahasiswaan dan alumni
E. Kepala Tata Usaha
Tugas pokok KTU FEB UMSU dapat dirinci sebagai berikut:
1. Berkoordinasi dengan pimpinan Fakultas dan program studi dalam melaksanakan tugas-tugas
2. Berkoordinasi dengan pimpinan fakultas dalam pengevaluasian kinerja karyawan, dan untuk kelancaran administrasi Fakultas/program studi.
3. Membantu proses surat-surat dinas yang berkaitan dengan
4. Membantu dan mengarsipkan biodata, (CV) Dosen, Karyawan dan
5. Mengkoordinir kelancaran presensi kehadiran Dosen dan
6. Mengkoordinir inventarisasi sarana dan prasarana yang ada di Program
7. Membantu kelancaran tugas-tugas pimpinan (Rutin dan Insidental).
8. Memproses surat-surat dinas Program
9. Mengkoordinir administrasi pelaksanaan dan evaluasi kegiatan akademik mahasiswa terkait dengan field trip, PKL, seminar proposal, seminar hasil penelitian supervisi, seminar hasil, ujian skripsi, dan melaporkan ke Fakultas Keguruan dan Ilmu
10. Mengkoordinir UTS, UAS, Panitia, dan
11. Bertanggung jawab kepada
12. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.
F. Tugas Gugus Penjaminan Mutu Tingkat Fakultas
1. Menjabarkan Standar Akademik UMSU ke dalam Standar Akademik
2. Menjabarkan Manual Mutu Universitas ke dalam dokumen Mutu
3. Sosialisasi sistem penjaminan mutu ke sivitas akademika di fakultas yang
4. Membahas dan menindaklanjuti laporan dari Unit Penjaminan Mutu (UPM) Program
5. Mengkoordinasi penyusunan evaluasi diri program
6. Mengkoordinasi perbaikan proses belajar
7. Mengirim hasil evaluasi diri program studi ke Badan Penjaminan Mutu (BPM)
8. Membantu senat fakultas merumuskan kebijakan dan standar akademik
9. Dalam melaksanakan tugasnya Gugus Penjaminan Mutu (GPM) Fakultas melakukankonsultasi dan koordinasi dengan BPM Universitas dan UPM Program Studi
G. Tugas Unit Penjaminan Mutu memiliki peran yang sangat penting diantaranya:
Unit Penjaminan Mutu (UPM) merupakan Organisasi penjaminan mutu akademik di tingkat prodi yang berada di bawah koordinasi Ketua Program Studi.Unit Penjaminan Mutu (UPM) dibentuk untuk membantu Program Studi dalam melaksanakan penjaminan mutu di tingkat Program Studi dan bertanggung jawab atas tersusunnya:
1. Spesifikasi Program Studi (SP)
2. Kompetensi Lulusan (KL)
3. Prosedur Mutu (PM)/ Standar Operasional Prosedur (SOP)
4. Instruksi Kerja (IK)
Dalam melaksanakan penjaminan mutu, Ketua Program Studi bersama UPM pada tingkat tersebut bertanggung jawab atas:
1. Pelaksanaan pembelajaran yang sesuai dengan SP, KL, PM,
2. Evaluasi pelaksanaan
3. Evaluasi hasil
4. Tindakan perbaikan proses
5. Penyempurnaan SP, KL, PM, dan IK secara
6. Melakukan evaluasi proses pembelajaran setiap
7. Menyusun laporan hasil evaluasi proses pembelajaran hasil evaluasi proses pembelajaran dilaporkan kepada dekan
H. Tugas Ketua Program Studi
1. Mengumpulkan SAP dan GBPP setiap mata kuliah dari dosen pengasuh mata
2. Berkoordinasi dengan Kepala Laboratorium untuk menyusun jadwal
3. Memonitor dan mengevaluasi kegiatan
4. Menentukan pembimbing
5. Menginventarisir judul penelitian yang diajukan
6. Memberikan persetujuan (pengesahan) seminar proposal dan hasil
7. Menyusun evaluasi diri kinerja Program Studi dan membuat perencanaan pengembangan Program Studi atas dasar evaluasi diri.
8. Melakukan koordinasi fungsional dengan Wakil Dekan I, dan III
9. Melaporkan hasil kerjanya kepada Dekan.
10. Bertanggung jawab kepada Dekan.
I. Tugas Sekretaris Program Studi
1. Membantu ketua program studi mengumpulkan SAP dan GBPP setiap mata kuliah dari dosen pengasuh mata
2. Membantu ketua program studi berkoordinasi dengan Kepala Laboratorium untuk menyusun jadwal praktikum.
3. Membantu monitor dan evaluasi kegiatan
4. Membantu ketua program studi menginventarisir judul penelitian yang diajukan mahasiswa,
5. Memberikan persetujuan (pengesahan) seminar proposal dan hasil penelitian.
6. Membantu ketua program studi menyusun evaluasi diri kinerja Program Studi dan membuat perencanaan pengembangan Program Studi atas dasar evaluasi diri.
J. Tugas Kepala Labortorium
1. Berkoordinasi dengan unit penjamin mutu (UPM) dalam menyusun Prosedur Mutu (PM), Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Instruksi Kerja (IK).
2. Berkoordinasi dengan program studi untuk menyusun jadwal praktikum
3. Menyusun kegiatan pengembangan Laboratorium melalui penelitian, pelatihan dan pendidikan berkelanjutan,
4. Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Laboratorium berkoordinasi dengan dosen mata kulian dan program studi.
K. Tugas Dosen
1. Melaksanakan perencanaan pembelajaran, yang meliputi:
a. Merumuskan tujuan
b. Menyusun bahan kajian/Garis Besar Program Perkuliahan (GBPP).
c. Membuat Rencana Pembelajaran Semester (RPS) atau Satuan Acara Perkuliahan (SAP).
d. Menyusun kontrak
e. Menyusun buku ajar
2. Melaksanakan pembelajaran yang dapat meliputi perkuliahan, seminar, diskusi, praktikum, simulasi dan evaluasi
a. Dalam pelaksanaan pembelajaran memberikan tujuan instruksional, materi, contoh kasus, latihan, tugas, umpan balik tugas, dan pembimbingan.
b. Dalam pelaksanakan pembelajaran dapat menggunakan berbagai media pembelajaran, antara lain white board, In focus, laptop/notebook dan alat peraga lainnya yang relevan dengan tujuan pembelajaran
c. Melaksanakan pembelajaran ≥ 14 (dua belas) minggu dari yang terjadwal untuk setiap mata kuliah.
3. Melaksanakan evaluasi pembelajaran, yang antara lain meliputi
a. Penilaian hasil belajar
b. Pengevaluasian efektifitas proses pembelajaran.
4. Melaksanakan proses belajar sepanjang hayat untuk memelihara, meningkatkan kualitas keilmuan dan kepribadiannya
5. Melaksanakan fungsi manajemen pendidikan, antara lain meliputi:
a. Mengatur alokasi waktu
b. Menegakkan disiplin pembelajaran, dan
c. Menginformasikan nilai ujian/tugas pada mahasiswa
6. Melaksanakan pembimbingan kepada mahasiswa atas penyelesaian tugas akhir dan tugas-tugas akademik lainnya.
7. Melaksanakan segala proses pembelajaran secara bertanggung jawab dengan mendasarkan pada etika akademik yang berlaku
8. Memberikan keteladanan moral dalam berucap, bersikap dan berperilaku, baik yang terekspresi pada ungkapan lisan maupun yang terekspresi pada tulisan dalam segala aktifitas pembelajaran
9. Wewenang dosen dalam proses pembelajaran:
a. Mengembangkan dan mengimplementasikan suatu metode pembelajaran yang dipertimbangkan efisien dan efektif untuk mencapai tujuan
b. Memanfaatkan fasilitas pembelajaran yang menunjang kelancaran proses
c. Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan dalam menentukan kelulusan peserta didik.
10. Dosen dalam menjalankan tugas proses pembelajaran dapat ditetapkan sebagai penanggung jawab mata kuliah atau sebagai anggota kelompok
11. Penanggung jawab mata kuliah ialah dosen yang ditetapkan Dekan atas usulan Ketua Program Studi untuk mengkoordinasikan sebuah kelompok pengajar dalam perancangan, pembelajaran dan evaluasi sebuah matakuliah kompetensi tertentu. Penanggung jawab Mata Kuliah bertanggung jawab dan berada di bawah Koordinasi Program Studi. Dalam mengelola mata kuliah di bawah koordniasinya, penanggung jawab mata kuliah bertugas:
a. Mengkoordinasikan jadwal, pembelajaran, dan ujian
b. Mengkoodinasikan tugas mengajar dosen dalam
c. Menetapkan model pembelajaran yang
d. Menyampaikan hasil belajar mahasiswa kepada program studi dan atau fakultas
12. Tugas di bidang Penelitian dan Pengembangan Karya Ilmiah
a. Melakukan kegiatan (menghasilkan karya)
b. Menerjemahkan/menyadur buku
c. Mengedit/menyunting karya
d. Membuat rancangan dan karya teknologi
13. Pengabdian Kepada Masyarakat
a. Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
b. Memberi latihan/penyuluhan/penataran pada
c. Memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah dan
d. Membuat/menulis karya pengabdian kepada masyarakat.
14. Tugas di bidang Penunjang Tridharma Perguruan Tinggi
a. Menjadi anggota dalam suatu panitia/badan pada perguruan
b. Menjadi anggota panitia/badan pada lembaga
c. Menjadi anggota organisasi
d. Mewakili perguruan tinggi/lembaga pemerintah duduk dalam panitia antar
e. Menjadi anggota delegasi nasional ke pertemuan Berperan serta aktif dalam pertemuan ilmiah