• id
    • ar
    • en
    • id
Tuesday, May 26, 2026
Perbankan Syariah
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Tentang PBS
    • Visi Misi dan Tujuan
    • Struktur Organisasi
    • Dosen Tetap
    • Dosen Tidak Tetap
    • Tugas UPM
  • Kurikulum
  • KARYA & PRESTASI
    • Penelitian Dosen
    • Pengabdian Masyarakat Dosen
  • MoU
    • Data Kerjasama
  • Download
  • Berita
  • Upload
    • Upload Judul Proposal Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Rekam Jejak Alumni
  • Fasilitas
    • Mini Banking
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Tentang PBS
    • Visi Misi dan Tujuan
    • Struktur Organisasi
    • Dosen Tetap
    • Dosen Tidak Tetap
    • Tugas UPM
  • Kurikulum
  • KARYA & PRESTASI
    • Penelitian Dosen
    • Pengabdian Masyarakat Dosen
  • MoU
    • Data Kerjasama
  • Download
  • Berita
  • Upload
    • Upload Judul Proposal Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Rekam Jejak Alumni
  • Fasilitas
    • Mini Banking
No Result
View All Result
Perbankan Syariah
No Result
View All Result
Home Uncategorized

MUI SUMUT sebagai Stakeholer PBS FAI UMSU

Upt Web by Upt Web
4 years ago
in Uncategorized
0
PBS FAI UMSU Kerja sama dengan International Association Economics and Business
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

03 September 2022, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan arahan strategis untuk memperkuat implementasi akad-akad syariah dalam operasional perbankan syariah di Indonesia. Sebagai landasan utama dalam menjalankan prinsip ekonomi Islam, akad-akad syariah perlu terus disempurnakan agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tetap mematuhi prinsip syariah.

MUI menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi akad syariah, baik di kalangan pelaku industri maupun masyarakat luas, agar kesadaran dan pemahaman terhadap prinsip ekonomi Islam semakin meningkat. Selain itu, MUI juga mendorong industri perbankan syariah untuk terus memberikan inovasi layanan berbasis akad-akad yang adil, transparan, dan maslahat.

Dari sisi industri, pelaku perbankan syariah menyambut baik arahan MUI dan memberikan masukan terkait pengembangan akad-akad yang lebih fleksibel dan relevan dengan perkembangan ekonomi modern. Salah satu masukan penting adalah perlunya digitalisasi akad-akad syariah melalui layanan berbasis teknologi yang memudahkan transaksi serta meningkatkan kepercayaan nasabah.

Sebagai bentuk sinergi, industri perbankan syariah juga merekomendasikan agar kegiatan-kegiatan strategis antara MUI dan pelaku industri, seperti seminar, pelatihan, dan riset kolaboratif, dipublikasikan secara luas melalui website resmi MUI. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, memperkuat literasi masyarakat, serta menunjukkan komitmen bersama dalam memajukan perbankan syariah di Indonesia.

Dengan kolaborasi yang solid antara MUI dan industri perbankan syariah, diharapkan akad-akad syariah tidak hanya menjadi solusi keuangan yang sesuai syariat, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Previous Post

Mahasiswa PBS Menangkan Kategori Best Costume Pada Tengah Fashion Week

Next Post

Rektor UMSU Kunjungi Mahasiswa FAI UMSU KKN Internasional di Malaysia

Next Post
Rektor UMSU Kunjungi Mahasiswa FAI UMSU KKN Internasional di Malaysia

Rektor UMSU Kunjungi Mahasiswa FAI UMSU KKN Internasional di Malaysia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Perbankan Syariah - UMSU

Alamat

  Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia

Facebook Twitter Youtube

© 2023 Perbankan Syariah – UMSU.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Tentang PBS
    • Visi Misi dan Tujuan
    • Struktur Organisasi
    • Dosen Tetap
    • Dosen Tidak Tetap
    • Tugas UPM
  • Kurikulum
  • KARYA & PRESTASI
    • Penelitian Dosen
    • Pengabdian Masyarakat Dosen
  • MoU
    • Data Kerjasama
  • Download
  • Berita
  • Upload
    • Upload Judul Proposal Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Rekam Jejak Alumni
  • Fasilitas
    • Mini Banking

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.