03 Agustus 2024, Program Studi Perbankan Syariah Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) menyelenggarakan Seminar Keuangan Syariah dengan menghadirkan narasumber dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya edukasi dan literasi keuangan syariah di kalangan mahasiswa dan masyarakat akademik.
Mengusung tema “Peran OJK dalam Penguatan Industri Keuangan Syariah di Era Digital”, seminar ini dihadiri ratusan mahasiswa, dosen, serta tamu undangan dari berbagai institusi pendidikan dan lembaga keuangan syariah.
Kaprodi Perbankan Syariah FAI UMSU, [Nama Kaprodi], dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperluas wawasan mahasiswa tentang regulasi dan perkembangan industri keuangan syariah, sekaligus membangun sinergi antara perguruan tinggi dan otoritas keuangan.
“OJK sebagai regulator memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas dan pertumbuhan industri keuangan syariah. Melalui seminar ini, kami berharap mahasiswa memahami tantangan dan peluang sektor keuangan syariah di era digital,” ujar beliau.
Narasumber dari OJK memaparkan berbagai kebijakan dan inisiatif strategis OJK dalam mendorong inklusi keuangan syariah, pengembangan produk digital syariah, serta perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan syariah.
Seminar ini mendapat antusiasme tinggi dari peserta, yang ditunjukkan melalui sesi tanya jawab interaktif serta diskusi mengenai prospek karir dan inovasi keuangan syariah di masa depan.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen FAI UMSU dalam mendukung pencapaian visi sebagai pusat unggulan pendidikan ekonomi dan perbankan syariah yang berbasis nilai-nilai Islam dan kemajuan teknologi.

